Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Hal tersebut telah diaatur didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005.
Anak adalah seorang laki-laki atau perempuan yang belum mengalami pubertas, anak juga merupakan keturunan kedua, dimana kata anak merujuk pada lawan dari orang tua. Dalam hal ini antara guru dan anak dalam kaitannya saling bersinergi untuk saling berhubungan, interaksi dalam kegiatan bealajar mengajar, guru juga berperan dalam setiap tingkah laku, prilaku serta tindakan anak didiknya. Oleh karena itu guru memiliki peranan yang sangat kompleks mulai dari mengajarkan ilmu pengetahuan, membimbing, mendidik, mengayomi, sebagai teladan dalam berprilaku juga dalam semua hal kecil sekalipun yang dilakukan oleh seorang guru, apalagi kalau Ia mengajar anak usia TK guru akan menjadi orang tua kedua bagi anak setelah orang tua mereka di rumah, sebab guru telah masuk kedalam kehidupan pribadinya dan menjadi orang yang memiliki andil terhadap diri sang pribadi anak. Maka dikatakan bahwa guru merupakan sosok pribadi yang telah memiliki bakat dan terlahir serta terlatih untuk membentuk kepribadian anak dan tidak mudah untuk menjadi guru yang profesional serta jadi panutan bagi anak didiknya.
Dengan begitu guru menjadi fasilitator dan pembentuk kepribadian anak, anak yang berprilaku baik dan berakhlak baik merupakan cerminan dari sosok guru yang baik dibaliknya, sebaliknya juga apabila anak berprilaku buruk maka semua itu pengaruh guru yang mengajarkannya juga tiga aspek pembentuk kepribadian yang dihasilkan dari lingkungan anak yaitu keluarga, sekolah dan lingkungan bermainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar